Dana tersebut terdiri dari anggaran KPU, senilai Rp18,5 miliar, Panwaslu Rp2,5 miliar, Polres Rp2,5 miliar dan Kesbangpol Rp1 miliar. Anggaran tersebut untuk dua kali putaran.
Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Jeneponto, Noldy Z Salindeho, saat ditemui FAJAR, Kamis 25 April mengatakan, pencairan dana hibah untuk anggaran Pilkada bupati dan wabup, tidak dicairkan sekaligus, melainkan dicairkan sesuai kegiatan tahapan yang dilakukan masing-masing bersangkutan. (lom)