Investigasi Kasus Korupsi di Jeneponto

Kasus Demi Kasus Makin Kusut

SEPERTI kata Iwan Fals. Uang adalah bahasa kalbu. Santapan rohani para birokrat. Tentu saja tidak semuanya. Tapi yang pasti banyak yang suka. Jangan heran korupsi menjadi-jadi. Habis itulah yang diajarkan. Bisa diekspor ke luar negeri.

Kalau benar bahwa uang adalah segala-galanya, apakah dapat menghentikan kasus korupsi di Jeneponto? Sulit mendapatkan bukti akurat. Namun, penelusuran yang dilakukan harian FAJAR di Butta Turatea, penanganan kasus dugaan korupsi menuai banyak tanda tanya.

Berbagai kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian dinilai mengambang, bahkan jalan di tempat. Upaya serius dari penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, belum begitu tampak. Ada yang sedang jalan, tapi berlarut-larut, ada pula yang bahkan tenggelam begitu saja.

"Kasus korupsi di daerah ini (Jeneponto) sudah sangat parah. Sudah sangat memalukan karena cenderung menjadi tradisi di kalangan oknum birokrat. Kondisi ini sudah bertahun-tahun. Sudah mengakar, mengurat, dan mendaging sehingga sangat susah untuk diberantas. Kami curiga oknum di kejaksaan dan kepolisian 'sudah masuk angin'.

Sangat sulit mengurai kembali," ungkap Sekretaris Lembaga Pemberantasan Mafia Hukum (LPMH) Maskur, Clean Governance Jeneponto, Rudianto dalam bincang-bincang dengan Ketua Forum Pemerhati Masyarakat Turatae (FPMT), Muhammad Tamara saat ditemui FAJAR di kantor Kejari, Rabu 20 Oktober.

Adanya indikasi "masuk angin" terhadap oknum penegak hukum di Jeneponto, dicontohkan oleh kedua aktivis tersebut pada beberapa kasus. Sebut saja kasus dugaan korupsi penyelewengan dana proyek Desentralisasi Healt System (DHS) Depkes untuk pengadaan fiktif satu unit mobil dinas 2006, dengan jumlah anggaran Rp250 juta. Selanjutnya kasus dugaan korupsi dana BOS yang masuk ke tingkat penyelidikan dengan tersangka mantan Kepala SMP Negeri 2 Binamu, Arsyad Tola. Kasus ini merugikan keuangan negara Rp214 juta.

Ada juga tiga kasus penyelewengan beras raskin yang dilaporkan pada akhir Juli. Kasus yang melibatkan tiga kepala desa ini semakin tidak jelas penanganannya. Padahal, proses hukum penyelewengan raskin ini telah ditingkatkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan dengan melibatkan Kepala Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara, Muhamad Hatta. Jumlah raskin yang diduga diselewengkan, 25.335 ton, dengan rincian, 563 karung x 15 kg x 3 bulan. Akibat dugaan penyelewengan itu, negara dirugikan Rp76.005.000.

Demikian pula kasus yang melilit mantan Kepala Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, H.Salamuddin. Ia diduga menyelewengkan raskin karena selama dua bulan tidak menyalurkan kepada masyarakat miskin sebanyak 16.065 ton. Rinciannya, 357 karung x 15 kg x 2 bulan. Akibat dugaan penyelewengan itu, negara dirugikan Rp48.195.000.

Selanjutnya, kasus yang dihadapi Kepala Desa Bontolebang, Kecamatan Kelara, Jeneponto, Asri Madjid. Ia diduga terlibat dalam dugaan penyelewengan raskin karena selama empat bulan tidak menyalurkannya kepada masyarakat miskin sebanyak 15.240 ton, dengan rincian 254 karung raskin x 15 kg x 4 bulan. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp45.720.000. Kasus tersebut sudah masuk Kejari Jeneponto sejak Juli tahun ini, tapi tidak jelas penanganannya.

"Beberapa bulan terakhir ini, masyarakat ingin tahu perkembangan kasus-kasus dugaan korupsi tersebut. Banyak elemen masyarakat yang khawatir kalau kasus itu 'dipetieskan'. Sebab sampai kini kasus- kasus itu belum jelas statusnya. Pemanggilan oknum-oknum yang diduga terlibat, tetap berlangsung. Namun, belum jelas tersangkanya," ungkap Muhammad Tamara.

Dana Askes dan Gratifikasi

Adapun kasus dugaan penyelewengan dana Askes yang bernilai Rp640 juta, juga tidak jelas penanganannya. Kasus ini diduga melibatkan tiga pejabat, yakni Kadis PPKAD Saleh Aburaera, mantan Bendahara Rutin PPKAD, Bahrun Kompa, dan Sekretaris DPRD Jeneponto, Ginawati Palendengi. Kasus ini sedang berproses di Kejari. Antara jalan dan tidak, sampai akhir pekan lalu, belum ditentukan tersangkanya. Dalam eksposes kasus tersebut, hanya merekomendasikan calon tersangka.

Belum lagi kasus gratifikasi yang kerugian negaranya bernilai Rp550 juta. Kasus ini diduga melibatkan 35 mantan anggota DPRD Jeneponto periode 2004-2009. Dananya diduga digunakan sebagai pelicin pembahasan APBD 2009 lalu. Sampai saat ini, belum juga ada kejelasan penanganan pihak Kejaksaan.

Lagi-lagi, perkembangan terakhir, Kejaksaan masih sebatas menetapkan calon tersangkanya, yaitu Sekretaris DPRD Jeneponto, Ginawati Paledengi.

Adapun dari 35 mantan anggota DPRD Jeneponto dan enam anggota dewan, mereka aktif kembali. Belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima dana pelicin pembahasan APBD 2009 secara variatif, berdasarkan tudingan Ginawati Paledengin.

Lain halnya dengan kasus pembebasan lahan tiga hektare pembangunan bantuan rumah miskin di Kampung Sicini, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto diduga melakukan pembohongan besar pada pemerintah pusat untuk mendapatkan kucuran dana bantuan pembangunan rumah miskin bernilai Rp9 miliar.

Modusnya adalah dugaan manipulasi data dalam pembebasan lahan masyarakat. Data yang diduga fiktif ini dijual ke pemerintah pusat untuk mendapatkan kucuran dana Rp9 miliar. Menurut komisi III DPRD Jeneponto saat itu, kesalahan Pemkab telah terjadi sejak awal pembangunan rumah miskin di kampung Sicini tersebut.

Dewan pun merunut dugaan kebohongan yang terjadi di lapangan. Salah satunya, adanya laporan bahwa lahan warga seluas 3 hektare telah dibebaskan, tapi realisasinya belum. Ironisnya lagi, warga yang mendapat jatah rumah diminta untuk membayar antara Rp5-7 juta dengan alasan biaya pembebasan lahan.

Kasus itu sudah bergulir di DPRD sejak Mei hingga akhir September ini. Kasus ini bahkan telah diusulkan hak angket dalam memanggil dan melakukan penyelidikan di pihak eksekutif atas persoalan kisruh manipulasi lahan pembangunan rumah bantuan orang miskin lewat pembentukan Pansus hak
angket. Namun, apa yang terjadi? Lagi-lagi kandas di paripurna. Kasus tersebut tidak dilanjutkan
kembali.

Makin Kusut

Penanganan kasus dugaan korupsi di Jeneponto terus tersendat. Belum ada satu pun pejabat di daerah ini dijerat atau menampakkan sebuah pertanggungjawaban hukum. Malah, kasus demi kasus ada yang mengalir bak "anjing menggonggong, kafilah pun berlalu."

Kasus bantuan keuangan dari Pemprov Sulsel, dalam rangka penguatan organisasi untuk menunjang pelaksanaan PP 41 tahun 2007, sebesar Rp100 juta, sebagai contoh lebih lanjut. Bantuan dana ini diduga disimpan di rekening pribadi milik istri mantan Kepala Bidan Pendapatan PPKAD Jeneponto. Nomor rekeningnya, 4925-01-000489-53-1. Kasus ini merupakan hasil temuan LHP BPK. Namun, lagi-lagi sayang, kasus tersebut tidak jelas penanganannya di Kejaksaan.

Kasus itu bahkan terjadi pro dan kontra antara Kasi Intel, Noordien Kusumanegara yang menghendaki kasus ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, serta menetapkan tersangkanya. Namun, berbeda dengan Jaksa Fungsional Kejari Jeneponto, Achmad Syam yang menolak kasus Askes dilanjutkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Padahal, kasus Askes sudah memenuhi unsur pidana Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi, di antaranya, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Demikian pula dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Namun sayang, ada cibiran bahwa segelintir oknum jaksa di Kejari Jeneponto diduga ingin menggagalkan kasus ini.

Tentu saja itu hanya sekadar cibiran karena sebagai lembaga penegak hukum, idealnya tidak akan demikian. Cibiran itu boleh jadi karena proses yang agak lamban. Pihak Kejaksaan pun kembali melakukan pendalaman kasus. Mereka melakukan penyelidikan dan melengkapi bukti-bukti untuk menjerat para tersangka.

"Penanganan kasus Askes di Kejaksaan, hingga saat ini juga belum ada kepastiannya. Kita lantas menilai 'ada apa-apanya' kalau kasus itu dihentikan. Padahal, masyarakat ingin mengetahui perkembangan kasus ini.

Masyarakat bertanya-tanya, kapan kasus korupsi tersebut bisa dituntaskan dengan penetapan tersangka," kata Sekretaris LPMH, Maskur. Maskur kemudian mengomentari ketika Kejari Jeneponto, Tubagus Arife Azis dalam sebulan, tiga kali ke Jakarta dengan dalih berobat di salah satu rumah sakit ternama di Jakarta. Tentu saja butuh dana yang besar.

Kasat Reskrim: Masih Lidik

Selain penanganan kasus di Kejaksaan yang tidak jelas, juga bisa ditilik kondisi yang mirip di tingkat Polres. Penanganan kasus dugaan pengendapan ADD semester II tahun 2009 misalnya. Kasus yang nilai kerugian negaranya berkisar Rp4,2 miliar itu telah dilaporkan Kepala Desa Balang Loe Tarowang (Baltar) Kecamatan Tarowang, Satria Dukka ke Polres, sejak Agustus tahun ini. Namun, sampai saat ini tidak jelas penanganannya. Anehnya, penyidik Polres Jeneponto ragu menetapkan tersangkanya.

Kasus tersebut diduga melibatkan Kadis PPAKD Jeneponto, Saleh Aburaera. Bagaimana pula dugaan penyelewengan dana pemberantasan buta huruf yang bernilai Rp3,2 miliar? Kasus ini juga belum ada tanda-tanda penanganan yang serius yang dilakukan Polres.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Amirullah membantah kalau pihaknya dikatakan "masuk angin" dalam penanganan kasus di institusinya. Namun, ia juga mengakui, kasus pengendapan ADD semester II 2009 yang berjumlah Rp4,2 miliar, memang mengalami kesulitan menentukan tersangkanya.

Amirullah mengeluhkan jumlah personel di bagian reskrim yang sangat kurang. Namun demikian, pihak Polres tetap menindaklanjutinya sambil mengumpulkana data. Kasus ini katanya masih dalam tahap lidik.

Menurut Kasat Reskrim, yang lebih diprioritaskan adalah dugaan penyalahgunaan dana pemberantasan buta aksara atau dikenal dengan istilah dana keaksaraan fungsional tahun anggaran 2009 yang jumlahnya Rp3.267.200.000. Sumber dananya dari APBN 2009.

"Inilah yang harus kita tuntaskan, dengan melibatkan 21 PKBM dan Kepala Seksi Pendidikan Non-Formal Disdikpora Jeneponto, Muhammad Alwi. Nanti setelah dituntaskan, baru menyusul kasus Pengendapan ADD Semester II 2009," kata Amirullah. (tim)

Related product you might see:

Share this product :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Mallombasang Kapi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger