Bupati Tolak Tanda Tangani Perubahan APBD


Perubahan APBD. Bupati Jeneponto Radjamilo (kanan) saat penyerahan ranperda perubahan APBD 2010 beberapa waktu lalu. Kemarin Radjamilo menolak menandatangani Perubahan APBD tertsebut. Karena usulan anggaran pembangunan Jembatan Parappa ditolak DPRD.












Gara-gara Anggaran
Pembangunan Jembatan
Parappa Tidak Diakomodasi

JENEPONTO--- Bupati Jeneponto Radjamilo menolakj menandatangani penetapan Perubahan APBD 2010, Rabu 8 Desember. Penolakan bupati itu dilakukan pada rapat Paripurna di ruang utama DPRD Jeneponto yang dipimpin Ketua DPRD Jeneponto Mulyadi Mustamu.

Bupati menolak karena menilai pemandangan komisi III terhadap ranperda tentang perubahan APBD 2010 yang dibacakan ketuanya Andi Mappatunru tidak ditanda tangani sekretaris komisi III Syahria Lologau.

Alasan lainnya, usulan anggaran pembangunan jembatan Parappa tidak diakomodasi. Jumlah anggaran yang diusulkan Rp 4.2 miliar dari dana alokasi Umum (DAU). Alasan Bupati itu disampaikan saat menanggapi pemandangan komisi-komisi.

Meski begitu, bupati tetap memberikan apresiasi kepada komisi I dan II yang telah meneliti secara cermat defisit anggaran tahun 2008 hingga 2010. Dengan demikian, defisit bisa ditekan lebioh rendah.

Menanggapi penolakan bupati. Wakil Ketua DPRD Jeneponto Andi Tahal Fasni mengatakan, bukan lagi urusan legislatif. Karena DPRD, kata dia, sudah melakukan tugasnya.

"Tugas-tugas pokok DPRD sudah dilaksnakan, kalau pun sudah diparipurnakan dan telah ditandatangani ketua DPRD, namun bupati tidak mau bertanda tangan itu bukan urusan kita," tegas Tahal.

Kata dia, jika eksekutif mencairkan anggaran perubahan, tanpa ditandatangani bupati, tentu merupakan pelanggaran penggunaan APBD. Karena tidak mau ditanda tangani, makanya jangan dijalankan aturan tersebut.

Perubahan APBD akan diserahkan ke Gubernur dalam waktu dekat ini. DPRD siap mengawal dan melakukan evaluasi aagar jangan sampai ada perubahan dalam perjalanannya.

Tahal menjelaskan, bupati sangat ngotot Jembatan Parappa dianggarankan. Padahal, hasil penelusuran dokumen, ketahuan bahwa proyek tersebut telah dianggarkan dalam APBD 2008. Dananya dari dana adhoc senilai Rp 5 miliar lebih.

Ketua DPRD Jeneponto Mulyadi Mustamu mengatakan, DPRD sudah bekerja terkait perubahan APBD 2010. Sebelum dibelanjakan, DPRD akan berkonsultasi dengan BPK dan Gubernur. (lom)

Related product you might see:

Share this product :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Mallombasang Kapi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger