Legislator: Dana Adhoc Diselewengkan

Legislator: Dana Adhoc Diselewengkan
Anggaran 2008 Ingin Dimasukkan Perubahan APBD 2010
BONTOSUNGGU -- Anggota Komisi III DPRD Jeneponto menolak usulan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jeneponto. Dua dinas tersebut mengusulkan dana adhoc senilai Rp4,4 miliar dari APBN 2008 dimasukkan dalam Perubahan APBD 2010.

Hal itu terungkap dalam lanjutan rapat kerja pembahasan Perubahan APBD 2010 yang berlangsung di ruang rapat komisi III DPRD Jeneponto, akhir pekan lalu. Ketua Komisi III DPRD Jeneponto Andi Mappatunru mengatakan, penolakan dilakukan karena dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan jembatan. Akan tetapi, dewan menemukan indikasi diperuntukkan lain alias dialihkan pada kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.

"Ini sudah jelas-jelas pelanggarannya," kata Mappatunru. Pengalihan anggaran adhoc, kata dia, merupakan penyelewengan yang dilakukan Pemkab Jeneponto. Pasalnya, pengalihan dana tidak sesuai petunjuk teknis penggunaan anggaran.

"Dana adhoc digunakan tanpa pertanggungjawaban. Karena itu, ada indikasi tidak digunakan sesuai peruntukannya," imbuhnya. Akibatnya, lanjut dia, anggota Komisi III DPRD Jeneponto tidak mau menyetujui anggaran adhoc 2008 yang habis digunakan, lalu dimasukkan dalam Perubahan APBD 2010.

Dikatakan, sepengetahuan pusat sebagai pemberi anggaran, dana itu digunakan untuk pembangunan jembatan. Kenyataan di lapangan berbeda. Akibatnya, pembangunan jembatan tersendat dan belum bisa dimanfaatkan masyarakat. Sebab, dananya dialihkan untuk menutupi APBD.

Dinas PPKAD Jeneponto yang terlanjur menggunakan dana itu bingung, sehingga bersama DPU mencoba mengusulkan di Perubahan APBD dengan item Daftar Program Anggaran Lanjutan (DPAL). Anggota Komisi III DPRD Jeneponto tidak menyetujui usulan itu.

"Kalau disetujui, anggarannya diambil dari mana?” tegas Mappatunru. Sebab, kata dia, biasanya program yang tidak selesai pada tahun anggaran sebelumnya, bila dilanjutkan, harus mengikut pada anggaran sebelumnya. Sementara, program yang ini program menyeberang, sehingga dananya tidak ikut.

Anggota Komisi III lainnya, Isnaad Ibrahim Lontang mengatakan, program tersebut merupakan kegiatan 2008. Karena itu, ia heran juga karena dimasukkan dalam Perubahan APBD 2010.
"Tidak benar itu. Silakan DPPKAD dan DPU Jeneponto yang menanggung risikonya. Karena sudah menggunakan anggaran tersebut bukan pada peruntukannya," katanya.

Ia malah meminta, penyelewenangan itu ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Sebab, ia yakin sudah ada pelanggaran di dalamnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jeneponto Anwaruddin Munassar mengakui, dana adhoc 2008 yang masuk ke kas Jeneponto sebesar Rp5,4 miliar untuk pembangunan jembatan. Kemudian PPKAD baru membayarkan dana pembangunan jembatan Rp1 miliar yang bersumber dari adhoc. Sisanya Rp4,4 miliar belum dibayarkan bagian keuangan.

"Saya juga tidak tahu dilarikan kemana dana tersebut. Apakah untuk menutupi APBD yang saat itu minus atau dialihkan ke kegiatan lain," katanya.

Jika dialihkan, kata dia, sudah jelas merupakan pelanggaran. Ia pun tidak mau bertanggung jawab, karena kesalahan bukan DPU. Kepala Dinas PPKAD Saleh Aburaera mengakui, pencairan dana adhoc yang dialihkan ke kegiatan lain berdasarkan kebijakan. Kata dia, anggaran dicairkan untuk menutupi APBD.

Dia lalu mengelak bahwa anggaran 2008 pencairannya belum melalui dinas PPKAD. Karena, ketika itu, kata dia, dirinya belum menjabat sebagai Kadis. "Saat itu, pengelolaan keuangan daerah masih berada di bagian keuangan sekretariat daerah," kilahnya. (lom)

Related product you might see:

Share this product :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Mallombasang Kapi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger