Bur-Sanusi Belum Jadwalkan Deklarasi





JENEPONTO, FAJAR--Dari lima pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Jeneponto yang telah mendaftar di Komisi pemilihan umum (KPU),  Tinggal satu pasangan calon yang belum deklarasi. Pasangan Burhanuddin Baso Tika-DR Sanusi Hamid (Bur-Sanusi)

Pasangan ini mengklaim diudung 12 Parpol Non parlemen. Parpol itu adalah Nasrep/PSI  PPIB, P Pelopor, PMB, Partai Buruh, PKNU. P Merdeka, PIS, PDIP, Gerindra, PPRN dan PPD itu,

Burhanuddin yang masih menjabat Wakil Bupati Jeneponto mengatakan, dirinya tak mau terburu-buru. Pasalnya, masih akan menunggu keputusan KPU Jeneponto.

"Kami tidak mau mendahului KPU.  Sampai hari ini, KPU belum menetapkan semua bakal calon termasuk pasangan Bur-Sanusi menjadi calon. Saya menunggu hingga setelah penetapan dan pengundian  nomor urut," ujar mantan Ketua DPD Partai Golkar Jeneponto itu.

Burhanuddin mengatakan, pasangan calon lain yang sudah deklarasi pun belum pasti lolos sebagai calon. Selain ada syarat partai pengusung, masih ada sejumlah syarat administrasi yang mesti dilengkapi.

"Kami tidak mau setengah-tengah. Kalau sudah ada penetapan dan nomor urut pasangan baru jalan full team," lanjutnya. Soal adanya partai pengusung yang memberikan dukungan ganda, Burhanuddin mengakui tidak terlalu khawatir.

Kita tunggulah sampai KPU menenatapkan  dari bakal calon menjadi calon. Sekarang ini baru sebatas penggalangan ke Masyarakat. "Kita serahkan sepenuhnya kepada KPU, mana dukungan yang sah dan yang tidak, silahkan verifikasi," kata wakil Bupati Jeneponto itu.

Ketua KPU Jeneponto Musthova Kamal mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual terkait adanya dugaan dukungan ganda pada dua pasangan. Hasilnya bahkan sudah dipegang KPU. "Hasil verifikasi faktual menunggu waktu sampai penetapan dan pengumuman pasangan calon pada 16 Juli mendatang," kata Musthova kemarin (lom)

Related product you might see:

Share this product :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Mallombasang Kapi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger