JENEPONTO, FAJAR -- Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SDI 156 Bonto Parang, Kecamatan Kelara, Jeneponto, berkurang. Pemotongan ini dikeluhkan pelbagai kalangan.
Dari nilai uang BSM disalurkan Kementerian Pendidikan Nasional per siswa Rp360 ribu, pihak sekolah diduga memotongnya secara variatif. Mulai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.
Salah seorang siswa penerima BSM, Dandi Iskandar Nur mengungkapkan, dirinya kecewa terhadap pembagian dana BSM yang dilakukan SDI 156 Bonto Parang. Dia bersama 50 siswa penerima BSM lainnya datang ke kantor pos untuk menerima dana tersebut.
"Kami ke sana untuk menerima BSM Rp360 ribu per siswa. Namun, dana tersebut sudah terpotong. Besoknya, baru diberikan. Itupun cuma Rp100 ribu rupiah," kata Dandi.
Hal itu berarti bahwa dana BSM dari Kemendiknas tersebut tidak sepenuhnya diterima siswa. Ada Rp260 ribu rupiah disunat.
"Setelah kami menerima uang Rp100 ribu, para siswa dianjurkan memasukkan uang lagi Rp40 ribu rupiah untuk biaya transpor rekreasi ke Pantai Marina di Bantaeng," ujar Dandi.
Penyunatan BLT BSM dari Kemendiknas itu juga dikeluhkan salah satu orang tua siswa bernama Syamsir Ewa. Menurut dia, apakah bantuan itu diperuntukkan bagi siswa miskin atau guru miskin.
"Pemotongan ini sangat meresahkan orang tua siswa," kata Syamsir.
Salah satu guru SDI 156 Bonta Parang, Tamsil Sila yang dikonfirmasi FAJAR, membantah adanya pemotongan dana BSM. Menurut dia, tidak ada pemotongan.
"Kami sudah membagikan sesuai peruntukannya, diwakili orang tua siswa penerima BSM," kata Tamsil Sila.
Selain dugaan pemotongan dana BSM yang dilakukan pihak SDI 156 Bonto Parang, hal yang sama diduga terjadi di Sekolah Dasar Kecil (SDK) Ulungalun. Siswa penerima BSM tidak diberikan secara utuh. Mereka hanya diberikan Rp100 ribu per siswa. Selebihnya dana BSM disunat entah siapa.
Siswa yang tidak ikut ke kantor pos mengambil dana, harus berpartisipasi memberikan uang kepada oknum-oknum sekolah tersebut. Jumlahnya bervariasi, antara Rp25 ribu dan Rp30 ribu per siswa.
Maraknya pemotongan dana BSM yang diduga dilakukan pihak sekolah dasar mendapat tanggapan dari pejabat sementara (Pjs) Kadisdikpora Jeneponto, Sarifuddin Lagu. Kata dia, sangat disayangkan apabila pihak sekolah melakukan pemotongan dana BSM.
Pemotongan dana BSM sudah masuk pelanggaran tindak pidana korupsi. Selain itu, juga melanggar juknis BSM dari Kemendiknas.
"Pemotongan dana BSM sudah banyak laporan yang masuk ke Disdikpora," kata Sarifuddin.
Dia berjanji menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya akan memanggil pihak sekolah yang diduga melakukan pemotongan dana BSM.
"Tidak tertutup kemungkinan akan kita laporkan ke Kejaksaan," kata Sarifuddin. (lom