JENEPONTO, FAJAR --
Panwaslu Jeneponto mengancam menindak tegas seluruh pejabat pemerinta
Pemkab Jeneponto termasuk Bupati Jeneponto, Radjamilo apabila tidak
netral dan menggunakan fasilitas negara dalam Pemilukada, September,
mendatang.
intens melakukan pengawasan terhadap penggunaan aset daerah atau fasilitas negara. Baik, rumah dinas, kendaraan maupun fasilitas lainnya. Fasilitas negara ini rawan digunakan pasangan calon Bupati Jeneponto
Ketua Panwaslu Jeneponto, Saiful mengatakan, penggunaan aset daerah atau fasilitas negara selama masa pelaksanaan kampanye diatur dalam pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, apabila ditemukan Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggunakan fasilitas negara pihaknya tidak segan-segan akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan data, ada 55 rumah dinas di daerah itu.
"Rumah dinas harus steril dari berbagai atribut kampanye. Tidak boleh ada Rumdis yang dijadikan sebagai posko tim pemenangan kandidat," katanya. Selama melakukan pengawasan aset daerah panwaslu berharap adanya peran aktif masyarakat untuk melaporkan itu.
Selain penggunaan fasilitas negara, Panwaslu Jeneponto juga mengingatkan agar camat dan kepala desa, guru dan PNS tidak terlibat politik praktis. Seperti, mengikuti iring-iringan saat kampanye, atau saat sosialisasi pasangan calon.
Ditambahkannya, pihaknya tidak memungkiri jika PNS memang memiliki hak untuk memilih. Namun, hak untuk memilih itu harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti, branding di mobil dinas lainnya.
Hal itu, dikatakannya juga berlaku kepada kepala desa. Kades yang terlibat melakukan mobilisasi massa pada saat kampanye atau deklarasi para pasangan calon bupati akan ditindak sebagaiaman aturan yang berlaku.
"Itu melanggar UU32/ 2004, tentang pemerintahan daerah. Sanksinya pidana enam bulan penjara. Termasuk Bupati dan kepala desa kalau melanggar dalam masa kampanye juga dapat dijatuhi pidana enam bulan penjara," kuncinya. (lom/abg)
intens melakukan pengawasan terhadap penggunaan aset daerah atau fasilitas negara. Baik, rumah dinas, kendaraan maupun fasilitas lainnya. Fasilitas negara ini rawan digunakan pasangan calon Bupati Jeneponto
Ketua Panwaslu Jeneponto, Saiful mengatakan, penggunaan aset daerah atau fasilitas negara selama masa pelaksanaan kampanye diatur dalam pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, apabila ditemukan Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggunakan fasilitas negara pihaknya tidak segan-segan akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan data, ada 55 rumah dinas di daerah itu.
"Rumah dinas harus steril dari berbagai atribut kampanye. Tidak boleh ada Rumdis yang dijadikan sebagai posko tim pemenangan kandidat," katanya. Selama melakukan pengawasan aset daerah panwaslu berharap adanya peran aktif masyarakat untuk melaporkan itu.
Selain penggunaan fasilitas negara, Panwaslu Jeneponto juga mengingatkan agar camat dan kepala desa, guru dan PNS tidak terlibat politik praktis. Seperti, mengikuti iring-iringan saat kampanye, atau saat sosialisasi pasangan calon.
Ditambahkannya, pihaknya tidak memungkiri jika PNS memang memiliki hak untuk memilih. Namun, hak untuk memilih itu harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti, branding di mobil dinas lainnya.
Hal itu, dikatakannya juga berlaku kepada kepala desa. Kades yang terlibat melakukan mobilisasi massa pada saat kampanye atau deklarasi para pasangan calon bupati akan ditindak sebagaiaman aturan yang berlaku.
"Itu melanggar UU32/ 2004, tentang pemerintahan daerah. Sanksinya pidana enam bulan penjara. Termasuk Bupati dan kepala desa kalau melanggar dalam masa kampanye juga dapat dijatuhi pidana enam bulan penjara," kuncinya. (lom/abg)