Kasus Korupsi

Bahrun: Atas Perintah Pimpinan
KEPALA Bidang Kepangkatan dan Mutasi Kepegawaian BKDD Jeneponto yang juga mantan Bendahara Rutin PPKAD Jeneponto, Bahrun Kompa mengakui dana bantuan pemerintah Pemprov Sulsel yang masuk ke rekening pribadi istrinya, berjumlah Rp100 juta. Hal ini juga merupakan hasil temuan BPK. Dana itu digunakan untuk mengamankan uang daerah.

Ia menjelaskan, sebelum masa pergantian jabatan dari Bendahara Keuangan Sekretariat Daerah ke Kabid Pendapatan PPKAD, dana bantuan itu tersimpan dalam brankas. "Saya menyimpan dana bantuan Pemprov ke rekening istri untuk mengamankannya," kata Bahrun.

Tidak dimasukkannya ke dalam kas daerah, ujar Bahrun, karena dana itu sudah telanjur masuk, sehingga susah ditarik kembali. Selain itu juga membutuhkan persetujuan DPRD lagi, sehingga dana Rp100 juta itu terpaksa dimasukkan ke rekening istri.

"Sebenarnya, dana bantuan Pemprov Sulsel itu digunakan untuk peningkatan SDM dengan melakukan kegiatan rekreasi outbond. Karena pergantian jabatan, sehingga kegiatan tidak dilaksanakan, dan saya simpan di rekening istri," ujar Bahrun.

Bahrun juga mengakui kesalahannya dengan menyimpan uang negara di rekening istri. "Memang perbuatan itu sudah salah dalam undang-undang keuangan daerah. Tapi mau diapa lagi, karena itu sudah telanjur salah saya lakukan," demikian Bahrun.

Ketika di hadapan tim BPK Bahrun mengakui uang itu dimasukkan ke rekening istrinya, BPK pun langsung menyita brankas milik PPKAD untuk dikembalikan ke kantor PPKAD.

Adapun penyelewengan dana iuran asuransi Kesehatan PT Askes yang berjumlah Rp640.095.663,00 tidak disetor ke rekening PT Askes, tapi disetor ke rekening anggota DPRD Jeneponto atas nama Bochari Bido sebesar Rp550 juta, dilakukan untuk membayar utang daerah kepada Bochari Bido.

"Saya tidak berani menggunakan uang askes untuk membayar utang Pemkab, kalau bukan atas perintah pimpinan PPKAD, Saleh Aburerah. Karena ada perintah kebijakan, maka dana itu kita gunakan membayar utang Pemkab kepada Bochari Bido," kata Bahrun.

Dana askes Rp640.095.663,00 itu digunakan untuk memperlancar pembahasan APBD karena sisa lima hari lagi batas waktu pembahasan APBD berakhir. "Jika tidak kita penuhi keinginan DPRD, maka APBD akan kena finalti, yaitu pemotongan dana sebesar 25 persen. Dana itu merupakan uang pelicin bagi 35 anggota DPRD Jeneponto periode lalu. Supaya anggaran yang diajukan eksekutif tidak ada hambatan dan disetujui semuanya," ungkap Bahrun.

Bahrun lalu kembali bertanya kepada wartawan, jika Anda dalam posisi seperti itu, pasti Anda melakukannya, sesuai dengan perintah pimpinan. Jika tidak melakukan, berarti melawan pimpinan.

"Inilah kita serba dilematis. Melakukan salah, tidak melakukan salah. Tapi masalah ini kita serahkan kepada yang kuasa," kata Bahrun pasrah seraya menjelaskan bahwa sisa dana pembayaran iuran askes Rp90 juta, dari dana sebesar Rp640 juta, sudah disetorkan ke Kasda melalui tim tindak lanjut.

"Pengembalian dana, saya lakukan pada hangat-hangatnya kasus Askes bergulir ke Kejaksaan," kata Bahrun. (tim)

Related product you might see:

Share this product :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Mallombasang Kapi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger