Mantan Pejabat Jual Rumdis
Terkait Hilangnya Aset Rp 200 M
BONTOSUNGGU -- Sejumlah rumah dinas (rumdis) yang merupakan aset Pemkab Jeneponto, diduga telah dijual pengguna atau mantan pejabat yang menempati tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Jeneponto, Saleh Aburaera kepada anggota dewan mengungkapkan, banyak aset daerah yang sudah dipindah tangankan dari mantan pejabat kepada orang lain, dengan sistem transaksi jual beli di bawah tangan.
"Saya sudah setahun menjabat kepala dinas PPKAD Jeneponto. Dan belum ada transaksi jual beli aset milik pemkab. Jadi yang terjual itu tanpa sepengetahuan dinas PPKAD," ungkapnya.
Saleh Aburaera kemudian mencontohkan rumah dinas mantan Asisten I Pemkab Jeneponto, Supomo Poto yang kini menjabat sebagai kepala bagian di Biro Perekonomian Pemprov Sulsel. Rumah itu, kata dia, sudah berganti penghuni kepada orang lain atau sudah dijual.
"Padahal aset daerah tidak boleh dijual tanpa sepengatahun pemerintah, dan itu melanggar," tegasnya.
Contoh lain, bekas rumah dinas yang dihuni mantan Kabag Keuangan Syamsul Bachari yang kini menjadi staf di Pemprov Sulsel. Rumah itu, kata dia, kini menjadi milik Inspektorat Jeneponto, Mangga Kulle, yang dibeli dari Syamsul Bachri.
Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle menyatakan, penjualan aset daerah tanpa sepengetahuan pemerintah tidak dibenarkan dalam aturan.
Semestinya, pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan menarik rumah tersebut. “Apalagi, saat ini banyak rumah dinas yang telah direnovasi diubah dari bentuknya semula,” ujar Alamzah.
Pantaun Fajar, sejumlah rumah dinas yang berada di Jalan Melati atau di kawasan Balla Tujua telah banyak direnovasi dari bentuk semula. Di lokasi itu juga terletak rumah dinas mantan Asisten I Pemkab Jeneponto yang telah dijual.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto Iksan Iskandar yang dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui adanya penjualan sepihak sejumlah rumah dinas. (lom)