Pemkab Dituding Bohongi Pemerintah Pusat
Untuk Dapatkan Dana Rp 9 M
BONTOSUNGGU -- Komisi III DPRD Jeneponto, menuding Pemkab Jeneponto melakukan manipulasi data atau membohongi pemerintah pusat untuk mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 9 miliar untuk pembangunan perumahan bagi warga miskin di Kampung Taman Roya, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto.
Laporan yang dimanipulasi adalah lahan seluas tiga hektare yang akan digunakan disebutkan telah dibebaskan. Padahal, lahan tersebut belum dibebaskan.
Ketua Komisi III DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru mengungkapkan, saat pihaknya melakukan peninjauan di lokasi itu, terungkap biaya pembebasan lahan dibebankan kepada warga yang akan menempati lokasi itu.
"Saya melihat kegiatan ini sangat kotor. Menjual lahan masyarakat untuk mendapatkan kucuran dana dari pusat," tegas legislator PKB ini.
Menurutnya, informasi yang berkembang, warga yang terdaftar mendapat bantuan rumah dibebankan pembayaran lahan bervariasi antara Rp 5-7 juta. “Ini yang saya tidak bisa terima,” tambah Mappatunru.
Sekadar diketahui, program bantuan rumah miskin di Kabupaten Jeneponto, mendapatkan anggaran senilai Rp 9 miliar.
Alokasi anggaran itu ditambah dana pendamping dari APBD Jeneponto sebesar Rp 2 miliar. Total anggaran itu akan digunakan membangun 140 unit rumah miskin plus pembebasan lahan. Namun, menurut Mappatunru, belum dibebaskan lahan tersebut membuat warga menolak menyerahkan lahan untuk dibangun.
Kepala desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Sultan yang dikonfirmasi, mengakui adanya punggutan dari masyarakat untuk pembayaran lahan. Namun, kata dia, punggutan itu tidak dilakukan aparat desa atau dinas terkait, tetapi pemilik lahan sebagai biaya ganti rugi.
Selain itu, dia juga mengakui jika lahan tersebut belum dibebaskan, karena dana pendamping pembebasan lahan belum dibayarkan Pemkab Jeneponto senilai Rp 2 miliar lebih.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jeneponto, Abdul Rabin yang dikonfirmasi membantah ada punggutan. Menurutnya, dalam program itu tidak ada punggutan yang dilakukan pihaknya.
"Kalau pemilik lahan yang melakukan itu wajar, karena lahan itu belum dibebaskan, karena dana pendamping belum cair. Tetapi kalau dana sudah cair tentu rekanan akan mengembalikan dana warga," jelasnya.(lom)