Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Ganja

JENEPONTO,FAJAR -- Satuan Narkoba Polres Jeneponto berhasil membongkar jaringan peredaran ganja di Jeneponto. Empat orang telah berhasil ditangkap di mana salah satunya merupakan pemasok.

Terbongkarnya jaringan peredaran ganja itu berawal dari razia senjata tajam, senjata api dan bahan peledak yang digelar aparat Polres Jeneponto di Jl Pelita, pada Jumat malam 24 Mei. Seorang pemuda berinisial SF dicegat polisi. Saat hendak diperiksa, SF tampak galau dan seperti orang yang sangat cemas.

Karena tingkah lakunya yang mencurigakan, polisi pun memeriksa motor yang dikendarai SF. Ternyata di bawah sadel motor itu, polisi menemukan satu linting ganja. SF pun langsung digelandang ke Kantor Polres Jeneponto. Ganja satu lenting dan motornya langsung diamankan sebagai barang bukti.

Di hadapan penyidik, SF mengaku sebagai pemasok barang haram itu. Dia pun akhirnya menyebut siapa-siapa saja yang menjadi langganannya. Polisi pun langsung membentuk tim untuk mencari orang-orang yang sudah disebut SF.

Walhasil, dalam 12 jam, polisi kembali menggelandang tiga orang yang dicurigai sebagai pengguna. Mereka adalah SUR alias AD, SUA alias IB dan STO alias SUS.

Dari pengakuan keempat tersangka, diketahui ganja yang mereka pakai dibeli dari seorang bandar berinsial MUl. Transaksi sering dilakukan di dekat Patung Tani, perempat jalan Bontosunggu. Yang mengejutkan, transaksi juga biasa dilakukan di dekat Rumah Jabatan Bupati Jeneponto.

"Awalnya SUA mencari pemasok ganja di samping rujab. Tapi karena tidak dapat, dia ke Patung Tani dan membeli ganja kepada MUL yang merupakan bandar," ujar Kabag Ops, Kompol Catur, Minggu 26 Mei.

Empat pemuda tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara MUL dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang. Polisi masih terus mengejar MUL yang diyakini sebagai bandar.   

Polisi sudah menyiapkan UU No 35/2009 mengenai Narkotika untuk menjerat para tersangka. Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp800 juta. (lom/aha) 

Related product you might see:

Share this product :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Mallombasang Kapi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger