JENEPONTO, FAJAR --
Konstalasi politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, mulai
memanas di Butta Turatae. Pasalnya Baliho ketua DPRD Jeneponto Mulyadi
Mustamu yang maju sebagai calon wakil Bupati berpasangan dengan Sekkab
Jeneponto Iksan Iskandar, telah dirobek.
Baliho yang terpajang di perempatan jalan poros Jeneponto, tepatnya
jalan masuk Bisangka, Allu Kecamatan Bangkala, Dirobek Asisten I Pemkab
Jeneponto Syamsuddin, Minggu 10 Maret.
Akibat pengrusakan baliho Mulyadi Mustamu yang dilakukan Asisten I.
Ketua DPRD Jeneponto itu melaporkan oknum pejabat tersebut ke Polres
Jeneponto.
Usai melaporkan Mulyadi Mustamu mengatakan kepada FAJAR, biar pun
oknum pejabat itu tidak mendukungnya, tetapi jangan merusak baliho saya
yang sudah berdiri. Karena tanda gambar yang sudah terpasang tidak boleh
dicabut atau dirusak.
Sebab itu suatu pelanggaran kriminal. Saya tahu, ada kandidat
bupati yang menyuruhnya merusak
yang
mengusut tuntas, kata Mulyadi
Mustamu.
Ia berharap, pada pendukungnya, untuk tidak melakukan anarkis balas
dendam. Karena kasus ini kita sudah laporkan ke Polisi. "Saya meminta
kepada pendukungku, untuk tidak melakukan perbuatan yang terpuji kayak
oknum pejabat tersebut," kata Mulyadi Mustamu.
Asisten I Pemkab Jeneponto Syamsuddin yang terlibat secara langsung
merusak baliho, setelah diperiksa oleh reskrim Polres Jeneponto
langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun oknum pejabat tidak
ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kata kasat
Reskrim Polres Jeneponto AKP Amirullah.
"Tetap kasus pengrusakan yang melibatkan pejabat asisten I Pemkab
Jeneponto, tetap diproses hingga ke Pengadilan," kata AKP Amirullah. (lom)