Dana Dikembalikan
KABAG Hukum dan Perundang-undangan, selaku Sekretaris Tim Tindak Lanjut Pemkab Jeneponto, Hal Syamsi, angkat bicara. Ia mengatakan, kerugian negara akibat dana iuran Askes yang berjumlah Rp640 juta yang diduga diambil DPPKAD untuk membayarkan utang Pemkab Jeneponto kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Bochari Bido, telah dikembalikan ke Kesda.Pengembalian itu dilakukan oleh Kepala DPPKAD Jeneponto, Saleh Aburaerah saat kasus dugaan korupsi itu bergulir di Kejaksaan. Oleh karena itu, tidak ada lagi kerugian negara. Semuanya telah dibayarkan secara tunai.
Namun, menurut Hal Syamsi, dengan adanya pengembalian kerugian negara itu, tidak serta merta berarti tindak pidananya lepas begitu saja. Ini hanya meringankan kalau kasusnya diserahkan ke pengadilan.
Pengembalian kerugian negara sesuai dengan petunjuk temuan BPK. Bahwa, selama 60 hari setelah LHP BPK diserahkan ke pemerintah dan DPRD, dihitung sejak penyerahannya pada 24 Agustus lalu. Namun, jika sampai batas yang telah ditentukan, pada Minggu 24 Oktober, genap 60 hari, kerugian negara tidak dikembalikan, maka pihak kejakasan langsung melakukan penyidikan.
Ia menjelaskan, bahwa Kadis PPKAD, Saleh Aburaera mengambil uang Askes untuk membayarkan utang Pemkab kepada Mantan Ketua DPRD, Bochari Bido merupakan tindakan yang benar, tapi salah menurut aturan.
Alasannya, kata Hal Syamsi, 35 anggota DPRD periode 2004-2009 sengaja memperlambat membahas APBD 2009, dengan tidak membahasnya.
"Sementara waktu itu kita sudah dikejar deadline penetapan APBD oleh kementerian keuangan RI," kata Hal Syamsi.
Menurut Hal Syamsi, jika legislatif tidak membahasnya dan terlambat menetapkan APBD, maka pihaknya kena finalti dana DAU 25 persen. Karena waktu sisa lima hari deadlinenya, maka dilakukanlah pertemuan di ruang kerja mantan Ketua DPRD Jeneponto periode 2004-2009 oleh Suaib Sewang, pada 20 Maret 2009 lalu.
Sesuai dengan undangan ketua DPRD Jeneponto, Suaib Sewang, tertanggal 20 Maret 2009 yang ditujukan ke Bupati Jeneponto meminta Sekkab Iksan Iskandar, Kadis PPKAD, Saleh Aburaerah, Kepala Bawasda, Mangga Kulle, dan ketua komisi untuk hadir pada saat itu.
Setelah menyepakati tentang permintaan DPRD "uang pelicin" pembahasan APBD 2009, karena saat itu pihak eksekutif tidak mempunyai dana, maka PPKAD meminjam dana kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Bochari Bido.
Selanjutnya, Kadis PPKAD, Saleh Aburaera menyuruh mantan Bendahara Rutin PPKAD, Bahrun Kompa ke Bochari Bido mengambil dana pinjaman dalam bentuk cek dengan jumlah Rp525 juta.
Setelah dicairkan dana tersebut, sesuai dengan perintah Saleh Aburarea, Bendahara Rutin menyerahkan uang ke Sekretaris DPRD Jeneponto, Ginawati untuk dibagi-bagikan kepada 35 anggota DPRD Jeneponto, sebagai dana pelicin pembahasan APBD 2009.
Namun, setelah dananya dibagikan kepada 35 anggota DPRD Jeneponto, beberapa hari kemudian mantan Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Bochari Bido menagih kembali ke eksekutif, uang yang pernah dipinjam pemerintah daerah kepadanya, karena tak ada anggaran saat itu. Saleh Aburaerah pun mencari jalan keluarnya.
Bendahara Keuangan Sekretariat Daerah, Bahrun Kompa dengan perintah atasan menyuruh menggunakan dana iuran Askes sebesar Rp640.095.663 untuk membayarkan kepada Bochari Bido. Sisanya Rp90 Juta, digunakan Bahrun Kompa. Namun, setelah kasus itu bergulir di Kejaksaan, dana Rp90 juta dikembalikan.
Masing-masing anggota dewan diduga mendapatkan dana pelicin yang jumlahnya bervariasi.
Mulai ketua DPRD, wakil ketua DPRD, dan 32 anggota DPRD periode 2004-2009, diduga mendapatkan aliran dana pelicin tersebut. "Selain 35 anggota legislatif yang mendapatkan percikan dana, Sekretaris DPRD, Ginawati Padelengi juga diduga mendapatkannya," kata Hal Syamsi menceritakan alur kejadian kasus tersebut. (tim)